Kejari Balikpapan Tahan Mantan Sekretaris KPU dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada
Kategori: Politik | Ditulis oleh: editor pada 14-Aug-2025

OnixNews, Balikpapan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menahan mantan Sekretaris KPU Kota Balikpapan, SY, setelah menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada serentak tahun 2020. Penahanan dilakukan mulai Senin (11/8) selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan. Kasipidsus Kejari Balikpapan, Dony Dwi Wijayanto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah. Alat bukti yang dikumpulkan menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang mengakibatkan kerugian negara.
Kasus ini berawal dari alokasi dana hibah Pemerintah Kota Balikpapan kepada KPU sebesar Rp53 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada 2020. Dana dicairkan dalam dua tahap, yaitu sekitar Rp22 miliar pada 2019 dan Rp31 miliar pada 2020. Dana tersebut dikelola oleh pejabat pelaksana kegiatan di lingkungan KPU, termasuk kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, dan bendahara.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar. Audit juga mengungkap adanya laporan pertanggungjawaban fiktif, pengendalian kegiatan yang menyimpang, dan penggunaan dana di luar peruntukannya. "Itu sebagaimana yang telah dituangkan dalam hasil laporan audit dari Badan Pemeriksa Pengawas Keuangan Provinsi Kaltim," jelas Dony, Senin (11/8).
Penyidik telah memeriksa hampir 100 saksi, mulai dari internal KPU hingga pihak eksternal seperti penyedia barang dan jasa yang menjadi mitra pelaksanaan kegiatan. Menurut Dony, proses hukum tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. “Apabila nanti ditemukan fakta penyidikan yang baru, alat bukti bisa me ndukung kita akan lakukan pengembangan terhadap tersangka lain,” tegasnya.
Namun, Dony menambahkan bahwa salah satu pihak yang berpotensi menjadi tersangka telah meninggal dunia, sehingga proses hukumnya otomatis gugur. Sementara itu, SY diketahui sudah tidak lagi aktif di KPU sejak purna tugas dan kini berstatus warga biasa.
Atas perbuatannya, SY disangkakan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang dihadapi mulai dari pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda Rp50 juta sampai Rp1 miliar. (MJ)
Kasus ini berawal dari alokasi dana hibah Pemerintah Kota Balikpapan kepada KPU sebesar Rp53 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada 2020. Dana dicairkan dalam dua tahap, yaitu sekitar Rp22 miliar pada 2019 dan Rp31 miliar pada 2020. Dana tersebut dikelola oleh pejabat pelaksana kegiatan di lingkungan KPU, termasuk kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, dan bendahara.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar. Audit juga mengungkap adanya laporan pertanggungjawaban fiktif, pengendalian kegiatan yang menyimpang, dan penggunaan dana di luar peruntukannya. "Itu sebagaimana yang telah dituangkan dalam hasil laporan audit dari Badan Pemeriksa Pengawas Keuangan Provinsi Kaltim," jelas Dony, Senin (11/8).
Penyidik telah memeriksa hampir 100 saksi, mulai dari internal KPU hingga pihak eksternal seperti penyedia barang dan jasa yang menjadi mitra pelaksanaan kegiatan. Menurut Dony, proses hukum tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. “Apabila nanti ditemukan fakta penyidikan yang baru, alat bukti bisa me ndukung kita akan lakukan pengembangan terhadap tersangka lain,” tegasnya.
Namun, Dony menambahkan bahwa salah satu pihak yang berpotensi menjadi tersangka telah meninggal dunia, sehingga proses hukumnya otomatis gugur. Sementara itu, SY diketahui sudah tidak lagi aktif di KPU sejak purna tugas dan kini berstatus warga biasa.
Atas perbuatannya, SY disangkakan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang dihadapi mulai dari pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda Rp50 juta sampai Rp1 miliar. (MJ)